Lagalisasi Kedutaan

Legalisasi adalah pengesahan tandatangan pejabat atau otoritasi yang berwenang yang tertera pada suatu dokumen.

Jenis- jenis layanan legalisasi terdiri dari 
  • Legalisasi Dokumen, yaitu legalisasi pada berbagai jenis dokumen asli (surat kuasa/persetujuan/pernyataan  diploma, ijazah, transkrip nilai, paspor, SIM, KTP, Marriage Certificate, Birth Certificate, dan sebagainya)
  • Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu legalisasi dokumen-dokumen (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dan lain sebagainya) yang telah diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris atau sebaliknya.