Legalisasi adalah pengesahan tandatangan pejabat atau otoritasi yang berwenang yang tertera pada suatu dokumen.
Jenis- jenis layanan legalisasi terdiri dari
- Legalisasi Dokumen, yaitu legalisasi pada berbagai jenis dokumen asli (surat kuasa/persetujuan/pernyataan diploma, ijazah, transkrip nilai, paspor, SIM, KTP, Marriage Certificate, Birth Certificate, dan sebagainya)
- Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu legalisasi dokumen-dokumen (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dan lain sebagainya) yang telah diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris atau sebaliknya.