TERSUMPAH

SERTIFIKAT PENERJEMAH TERSUMPAH

Seseorang yang ingin menjadi penerjemah tersumpah tentunya harus mengikuti prosedur yang ada tidak mudah untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah, karena calon seorang penerjemah tersumpah harus mengikuti ujian penerjemahan dan harus lulus dengan nilai A (minimal angka 80) untuk penerjemahan bidang hukum. Yang mengadakan ujian untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah adalah oleh pusat penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIPB) di Universitas Indonesia (UI). Sumpah Penerjemah Jadi tidak mengherankan jika seorang penerjemah tersumpah memiliki kemampuan menterjemahkan lebih fasih dan baku dibandingkan dengan seorang penerjemah biasa.