Legalisasi Departemen Luar Negeri


Pengertian Departement Luar Negeri adalah departement yang mengurus segala bidang yang berhubungan dengan Luar Negeri. Deplu telah berdiri sama dengan DepkumHam, yaitu dua hari setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945. Depkumham merupakan kabinet pertama setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Departemen Luar Negeri Berfungsi untuk :
1.Menyelenggarakan segala urusan pemerinta pada bidang politik juga bidang hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu kepala negara dalam menyelesaikan tugas-tugas sesuai teknis.
2.Melaksanakan perumusan dan penertapan serta pelaksanaan segala kebijakan pada bidang politik dan hubungan luar negeri.
3.Melaksanakan pengelolaan terhadap kekayaan milik negara ( barang ataupun harta) yang telah ditanggung jawabkan kepada Deplu
4.Melakukan pengawasan terhadap segala tugas yang ada dilingkungan Departement luar negeri.
5.Melaksanakan kegiatan sesuai teknis mulai dari pusat sampai ke daerah.

Legalisasi Dokumen Pada DepkumHam dan Deplu
Melakukan legalisir dikedua kementerian tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pastikan sesuai jadwal kerjanya ( hari senin – jum’at – 08.00- 15.30
2. Harus tahu dahulu jenis dokumen yang akan dilegalisir
a.       Akte lahir
b.      Akte kematian
c.       Surat keterangan
d.      Akte nikah
e.      Ijazah
f.        SIM
g.       Surat kuas, kuasa atas bangunan, tanah, dan sebagainya.
h.      SKCK
i.         Certificate of Original
j.        Dll