Legalisasi Departement Hukum dan Ham

Legalisasi dokumen – yang terbersit dalam ingatan kita adalah meminta stempel basah dan tandatangan asli dari pihak yang berwenang asal kata Legalisir adalah berasal dari kata legal, yang artinya mengesahkan dokumen. Legalisir sangat identik dengan dokumen yang berupa ijazah, Akta Lahir, Akta kematian, SKCK,  SKHUN dan lain-lain.

Legalisir dokumen
Dapat disimpulkan bahwa legalisir adalah memfoto copy dokumen dengan menyertakan stempel basah dan tandatangan dari pihak berwenang, sehingga dokumen tersebut mempunyai kekuatan hukum. Dokumen yang mempunyai kekuatan hukum pasti mempunyai kepentingan yang bisa digunakan secara formal.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Departemen Luar Negeri juga berwenang memberikan memberikan legalisir dokumen namun perlu persyaratan tertentu yang wajib dipatuhi oleh masyarakat yang mengharapkan legalisir dokumen. Departement KumHam dan Deplu, kedua departement tersebut mempunyai sejarah, tugas dan fungsinya masing-masing. Setelah dokumen dilegalisir ke Departement KumHam setelah itu menyusul baru ke Departement Luar Negeri.

Tugas Departement KumHam dan Departement Luar Negeri
Depkumham didirikan tepat dua hari setelah reformasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 pertama kalinya bpk. Soepomo menjabat menjadi anggota menteri ini.

DepkumHam berfungsi untuk :
1. Melaksanakan perumusan dan penertapan serta pelaksanaan atas kebijakan 
    pada bidang hukum dan hak asasi manusia 
2.Melakukan pengelolaan pada harta baik berupa barang atau kekayaan 
   negara yang lain, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab 
   DepkumHam.
3.Melakukan pengawasan dari pada tugas – tugas dalam 
   lingkungan DepkumHam.
4.Melaksanakan bimbingan supervisi dan teknis, dalam pelaksanaan sebagai 
   urusan yang ada di DepkumHam.       
5.Melakukan kegiatan sesuai teknis-teknis yang bersekala nasional                         6.Melaksanakan kegiatan teknis dimulai dari atas sampai kedaerah-daerah.