Legalisasi dokumen – yang terbersit
dalam ingatan kita adalah meminta stempel basah dan tandatangan asli dari pihak
yang berwenang asal kata Legalisir adalah berasal dari kata legal, yang artinya
mengesahkan dokumen. Legalisir sangat identik dengan dokumen yang berupa
ijazah, Akta Lahir, Akta kematian, SKCK, SKHUN dan lain-lain.
Legalisir dokumen
Dapat disimpulkan bahwa legalisir
adalah memfoto copy dokumen dengan menyertakan stempel basah dan tandatangan
dari pihak berwenang, sehingga dokumen tersebut mempunyai kekuatan hukum. Dokumen
yang mempunyai kekuatan hukum pasti mempunyai kepentingan yang bisa digunakan
secara formal.
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Departemen Luar Negeri juga berwenang memberikan memberikan
legalisir dokumen namun perlu persyaratan tertentu yang wajib dipatuhi oleh
masyarakat yang mengharapkan legalisir dokumen. Departement KumHam dan Deplu,
kedua departement tersebut mempunyai sejarah, tugas dan fungsinya
masing-masing. Setelah dokumen dilegalisir ke Departement KumHam setelah itu
menyusul baru ke Departement Luar Negeri.
Tugas Departement KumHam dan
Departement Luar Negeri
Depkumham didirikan tepat dua hari
setelah reformasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 pertama
kalinya bpk. Soepomo menjabat menjadi anggota menteri ini.
DepkumHam berfungsi untuk :
1. Melaksanakan perumusan dan penertapan serta pelaksanaan atas kebijakan
pada bidang hukum dan hak asasi manusia
2.Melakukan pengelolaan pada harta baik berupa barang atau kekayaan
negara yang lain, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab
DepkumHam.
3.Melakukan pengawasan dari pada tugas – tugas dalam
lingkungan DepkumHam.
4.Melaksanakan bimbingan supervisi dan teknis, dalam pelaksanaan sebagai
urusan yang ada di DepkumHam.
5.Melakukan
kegiatan sesuai teknis-teknis yang bersekala nasional 6.Melaksanakan
kegiatan teknis dimulai dari atas sampai kedaerah-daerah.